Analisis SWOT
IDENTIFIKASI FAKTOR KEKUATAN, KELEMAHAN/KENDALA, PELUANG, TANTANGAN/ANCAMAN, DAN STRATEGI
Terselenggaranya secara efektif dan efisien dalam mengkoordinasikan percepatan terwujudnya kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan dengan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang ada. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut pada prakteknya mengkoordinasikan kegiatan secara vertikal dan horizontal. Secara horizontal Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berkoordinasi dengan kementerian koordinator lainnya, dan secara vertikal Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai tugas dan fungsinya mengkoordinasikan departemen/kementerian/ instansi terkait lainnya yang menjadi tanggungjawabnya. Dalam mengkoordinasikan baik secara horizontal maupun vertikal, terdapat hal-hal yang terkadang terjadi tumpang tindih, ketidakjelasan, ada kesan bahwa koordinator ingin mencampuri urusan rumah tangganya, dan bahkan saling berebut pekerjaan. Batasan-batasan pekerjaan koordinasi antar instansi sampai saat ini belum ada kesamaan persepsi sehingga jika berlangsung terus menerus akan menimbulkan tidak sinergis dan pemborosan. Kegiatan koordinasi yang dilakukan departemen/kementerian/instansi lain seperti dalam hal layanan kesehatan, layanan pendidikan, pemberdayaan perempuan, pengembangan daerah tertinggal, layanan kesejahteraan sosial, perumahan, penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi. Hal lain yang perlu diperjelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan adalah keberadaan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan departemen/kementerian/instansi lain yang dikoordinasikan diatur dengan suatu Peraturan Presiden, namun ada beberapa departemen/kementerian/instansi lain yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi, substansinya diatur oleh suatu undang-undang seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-undang 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu sebagaimana telah diutarakan sebelumnya bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat secara tidak langsung melakukan kegiatan koordinasi secara vertikal dengan berbagai Pemerintah Daerah. Sebagaimana diketahui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat. Sekaitan dengan hal tersebut bagaimana dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tentang kesejahteraan rakyat ? Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah dalam koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan, dimana masih belum adanya ketegasan antara tugas dan fungsi yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan unit kerja perencanaan pembangunan nasional.
Jumat, 16 April 2010
Analisis SWOT
Analisis SWOT
IDENTIFIKASI FAKTOR KEKUATAN, KELEMAHAN/KENDALA, PELUANG, TANTANGAN/ANCAMAN, DAN STRATEGI
Terselenggaranya secara efektif dan efisien dalam mengkoordinasikan percepatan terwujudnya kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan dengan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang ada. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut pada prakteknya mengkoordinasikan kegiatan secara vertikal dan horizontal. Secara horizontal Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berkoordinasi dengan kementerian koordinator lainnya, dan secara vertikal Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai tugas dan fungsinya mengkoordinasikan departemen/kementerian/ instansi terkait lainnya yang menjadi tanggungjawabnya. Dalam mengkoordinasikan baik secara horizontal maupun vertikal, terdapat hal-hal yang terkadang terjadi tumpang tindih, ketidakjelasan, ada kesan bahwa koordinator ingin mencampuri urusan rumah tangganya, dan bahkan saling berebut pekerjaan. Batasan-batasan pekerjaan koordinasi antar instansi sampai saat ini belum ada kesamaan persepsi sehingga jika berlangsung terus menerus akan menimbulkan tidak sinergis dan pemborosan.
Kegiatan koordinasi yang dilakukan departemen/kementerian/instansi lain seperti dalam hal layanan kesehatan, layanan pendidikan, pemberdayaan perempuan, pengembangan daerah tertinggal, layanan kesejahteraan sosial, perumahan, penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi. Hal lain yang perlu diperjelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan adalah keberadaan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan departemen/kementerian/instansi lain yang dikoordinasikan diatur dengan suatu Peraturan Presiden, namun ada beberapa departemen/kementerian/instansi lain yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi, substansinya diatur oleh suatu undang-undang seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-undang 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu sebagaimana telah diutarakan sebelumnya bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat secara tidak langsung melakukan kegiatan koordinasi secara vertikal dengan berbagai Pemerintah Daerah. Sebagaimana diketahui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat. Sekaitan dengan hal tersebut bagaimana dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tentang kesejahteraan rakyat ? Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah dalam koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan, dimana masih belum adanya ketegasan antara tugas dan fungsi yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan unit kerja perencanaan pembangunan nasional.
Langganan:
Postingan (Atom)