Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Agustus 2010

MENGUKUR KUALITAS KEPRIBADIAN

Oleh : Rinaldi A Thal


            Setiap manusia diciptakan Allah berbeda-beda. Mulai dari jenis kelamin, rupa, postur tubuh, tingkah laku, hingga cara berbicara. Semua telah di atur sedemikian rupa dan sedemikian sempurnanya. Sekalipun ada yang kembar, pastilah ada satu celah atau satu sisi yang membedakannya. Selain itu, ada satu hal yang paling membedakan antara manusia yang satu dengan manusia lain di mata Allah, yaitu Iman dan Taqwa. Tingkat keimanan dan ketaqwaan seorang manusia tidak dapat ditebak dengan hanya melihat kepribadiannya sehari-hari. Semua hal yang ada di langit dan di bumi ini telah ada dalam skenario Tuhan.
Semua daya dan upaya yang kita lakukan, secara lahiriah dan secara adat memang itu datangnya dari diri kita sendiri. Namun dibalik itu semua, segala apapun yang kita lakukan, itu datangnya dari kuasa Allah. Allah telah menetapkan takdir manusia sesuai kehendak-Nya. Kita tidak berhak melayangkan protes kepada Allah seandainya takdir kita tidak sebaik takdir yang diterima orang lain. Allah telah mengatur semuanya, dan semua itu pasti mengandung hikmah. Kita dituntut berusaha untuk menggapai sesuatu yang kita inginkan. Karena sesungguhnya Allah tidak akan nasib suatu kaum, melinkan ia berusaha mengubahnya sendiri.
Segala sesuatu itu, baik dan buruknya ia pastilah merupakan suatu representasi dari diri kita yang selama ini belum tampak. Sifat yang selama ini telah ada dalam diri kita yang tanpa sadar mengundang hati dan pikiran kita untuk melakukan sesuatu yang kadang menjadikan kita disenangi semua orang. Atau kadangkala sifat yang tadinya lembut, tiba-tiba menjadi keras dan berakibat dijauhi orang. Kadar baik dan buruk tersebut bisa diukur dari kecondongan mana sikap kita sehari-hari. Jika sifat maupun perilaku yang sering muncul dalam diri kita itu baik, maka kita tergolong sebagai seorang manusia yang baik.
Namun sebaliknya, jika perilaku kita lebih sering menunjukkan ke nilai-nilai negatif, seperti tidak senang melihat orang lain bahagia, iri melihat teman kita dihadiahi perhiasan oleh orang tuanya, marah kepada guru atau dosen gara-gara mendapat nilai C, dan lain sebagainya itu menandakan bahwa pribadi kita cenderung dikategorikan kedalam ciri-ciri manusia berkualitas rendah. Hal yang tidak baik tersebut harus segera dimusnahkan agar tidak sampai mengakar. Kalau sudah mengakar akan sulit untuk mencabutnya.
Ukuran diri seseorang tentunya berbeda-beda, kadar baik dan buruknya juga berbeda. Manusia itu sebenarnya adalah makhluk yang unik. Perbedaan merupakan salah satu keunikan yang paling menonjol pada manusia. Seperti salah satu syair Aceh yang bunyinya, “ oek sama itam, pikiran hana saban” yang artinya “ rambut sama hitam, tapi pikiran tidak sama”.
Dalam kehidupan manusia dituntut untuk melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya. Antara si A dan si B tidak akan sama jalan atau cara yang ditempuh dalam melaksanakan sebuah pekerjaan yang sama (terkecuali mereka telah merencanakan melakukannya bersama), perbedaan sangat berperan penting dalam mengukur diri seseorang. Dengan adanya perbedaan, kita bisa melihat sejauh mana tingkat kepandaian, kesuksesan dan kualitas pribadi kita dibandingkan dengan sahabat kita.
Seseorang baru dikatakan berkualitas jika ia mampu menyeimbangkan antara kepandaian, kecerdikan dan potensi diri yang dimiliki dengan keimanan terhadap agama yang kuat. Tanpa keyakinan dalam beragama, manusia tersebut telah berjalan tanpa arah. Ia cenderung bergerak tanpa tujuan. Hanya waktu yang jua membawanya. Berbeda dengan seorang yang melakukan sesuatu dengan pertimbangan agama, ia akan sangat hati-hati. Ketika ingin melakukan suatu kesalahan, segera mungkin hatinya melarang melakukannya. Tingkat keimanan juga merupakan salah satu ukuran kualitas pribadi kita, jika iman kita pada agama yang kita anut itu kuat, maka ia iman itu akan menuntun kita menuju kualitas pribadi yang baik. Sebaliknya, seandainya iman kita tipis, maka rendah lah kualitas kepribadian kita.
Untuk itu, mari kita tingkatkan kulitas kepribadian kita dengan memperdalam pengetahuan keagamaan untuk memperkuat keimanan kita dan melakukan segala sesuatu yang baik serta mengundang manfaat bagi kita sendiri dan dapat juga diambil manfaat oleh orang lain sehingga segala sesuatu yang kita lakukan tersebut tidak menjadi sia-sia. Karena kualitas kepribadian seseorang itu dapat diukur dari sejauh mana ia mampu menghasilkan sesuatu, sejauh mana ia merasa puas akan hasil tersebut dan sejauh mana orang lain bisa merasakan manfaat dari tindakan kita.

Wallahu‘alam...
Wassalam...

WAJAH BARU PEMILU 2009 DI ACEH

Oleh : Rinaldi A Thal*


         Cagar perpolitikan di Aceh telah melahirkan wajah baru bagi keberlangsungan demokrasi yang selama ini diagung-agungkan. Masyarakat Aceh dan seluruh masyarakat Indonesia akan dihadapkan pada pemilu 2009 yang berdasarkan keputusan tim KPU (Komisi Pemilihan Umum) dilaksanakan pada tanggal 09 April 2009. KPU juga telah menobatkan 34 Parnas (Partai Nasional) dan 6 Parlok (Partai Lokal) yang akan bersaing memperebutkan kursi empuk di lembaga Tinggi Negara ini. Tak tahu pasti siapa yang akan memetik kemenangan. Yang jelas ini akan menjadi moment yang paling berharga bagi sejarah perpolitikan Indonesia, Aceh khususnya.
Sedikit flashback pasca damai Aceh, keberadaan Parlok sebagai wajah baru dalam “gelembung” kepartaian Indonesia, sedikit demi sedikit mulai eksis di ranah politik Aceh tidak lain dan tidak bukan adalah berkat dari petikan buah manis MOU atau Kesepakatan Kesepahaman Damai antara RI dan GAM pada medio 2005 lalu yang melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2007 tentang Parlok (Partai Lokal) di Aceh. Keberadaan Peraturan tersebut sama sekali tidak disia-siakan oleh masyarakat Aceh, khususnya eks GAM. Oleh karena itu muncul lah partai-partai lokal, seperti Partai Aceh, PRA, dan lain sebagainya di bumi Tanah Rencong ini.
Sadar atau pun tidak, kita selaku publik akan sedikit dibingungkan oleh keberadaan Parlok tersebut. Bagaimana tidak, semakin banyak Parlok yang muncul maka semakin bingung kita memilih mana diantara Parlok-Parlok tersebut yang pantas menguasai kancah politik di Aceh dan Parlok mana yang mempunyai visi-misi membangun kesejahteraan Aceh. Lalu kita juga akan dibingungkan oleh tingkah laku Parnas yang terasa disaingi oleh adanya parlok. Seandainya saja parnas akan bentrok dengan Parlok setelah Pemilu 2009 mendatang karena kekalahan atau kemenangan salah satunya, atau antar Parpol saling tidak menerima kemenangan Parpol lain, maka tunggu saja bara api panas  akan berkobar di Nanggroe Aceh Darussalam ini. Na’udzubillahimin zalik.
Dinamika pergulatan dunia politik di Aceh telah melahirkan wajah baru pada Pemilihan Umum 2009 mendatang. Kehadiran Partai Lokal menjadikannya sebagai saingan baru bagi Partai Nasional yang sudah sekian lama menyelam dalam arus perpolitikan Indonesia. Dalam pemilu 2009 nanti, masyarakat aceh dihadapkan pada sebuah situasi yang pelik. Dimana masyarakat diminta untuk memilih Caleg dari Partai mana yang selayaknya duduk dalam kursi empuk DPR, untuk selanjutnya mampu meneriakkan kesejahteraan bagi rakyat Aceh. Ya, hanya meneriakkan. Tak lebih dari itu.
Beragam upaya dilakukan oleh para Caleg agar dipilih dalam Pemilu 2009 mendatang. Tak heran jika ada sebahagian dari Caleg suatu Partai yang melakukan lobi-lobi kecil pada organisasi-organisasi dengan menawarkan sejumlah imbalan, untuk selanjutnya organisasi tersebut menarik sebanyak mungkin massa untuk memilih si Caleg tersebut. Yang demikian ini merupakan suatu kewajaran dalam dunia politik.
Menurut hemat saya, sedikitnya ada tiga kekurangan Partai Politik yang selama ini kerap terjadi yang harus sama-sama kita perbaiki agar pemilu 2009 dan pemenangnya menjalankan amanah rakyat sebagaimana mestinya. Pertama, kurangnya kejujuran Parpol setelah terpilih memenangkan Pemilu. Dimana Parpol yang ada hanya menyuarakan janji-janji yang memikat publik tanpa memberi bukti yang memuaskan masyarakat. Misalnya, Parpol A pada Pilkada yang lalu berjanji akan menggratiskan biaya pendidikan seandainya Calegnya terpilih memenangkan Pilkada. Namun kenyataannya janji tersebut tidak pernah ditepati, akibatnya biaya pendidikan bukannya gratis atau paling tidak berada dalam kategori murah, malah semakin mahal saja. Haruskah kita menyalahkan mereka yang sudah terpilih? Atau jangan-jangan kita yang salah memilih? Wallahu’alam..
Kedua, minimnya knowledge atau pengetahuan tentang bagaimana dalam memecahkan suatu masalah (problem solving) dan membuat sebuah kebijakan politik yang baik (good politics policy), akibatnya tak jarang melahirkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Ketiga, Caleg yang terpilih beserta Parpolnya cenderung kurang menerapkan kerja politik sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga tidak jarang praktik Nepotisme menjadi sesuatu yang tak dapat dihindari. Untuk itu masyarakat sedikit banyaknya harus ikut menilai kinerja yang dilakonkan oleh Pemerintah dan menindak-lanjuti seandainya terjadi penyimpangan-penyimpangan agar stabilitas politik dapat terjaga.
***
Melihat ke arah peluang dan tantangan pemilu 2009 di Aceh tak dapat dipisahkan dari Partai Politik sebagai aktornya. Kecenderungan Parpol dalam bertindak yang selama ini ditampakkan mengisyaratkan bahwa masing-masing dari Parpol tersebut sudah siap bertarung dalam pemilu mendatang. Bahkan beberapa waktu yang lalu di Langsa, Parlok dan Parnas sama-sama menyuarakan Pemilu Damai 2009. Ini menandakan bahwa kekhawatiran kita terhadap konflik antar Parpol setelah pemilu menjadi berkurang.
Mengenai seberapa besar peluang gol-nya parpol (Parlok maupun Parnas) dalam pemilu 2009 mendatang, saya menawarkan dua metode yang sangat simple:
Pertama, dengan metode pendekatan dan sosialisasi. Maksudnya, Parpol harus terjun langsung ke lapangan untuk menarik simpatisan masyarakat dengan melakukan sosialisasi berupa pengadaan pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan bagi masyarakat. Misalnya membuat sebuah seminar kepartaian, dimana disitu parpol menjelaskan tentang visi-misi partai, pengenalan kader-kader, dan hal-hal yang dianggap perlu lainnya serta tak lupa meminta saran dan kritikan dari masyarakat yang mampu mengarahkan partai untuk bekerja optimal.
Nah, secara tidak langsung dari situ timbullah rasa kepercayaan dari masyarakat kepada partai tersebut dan otomatis juga terjalin kedekatan antara parpol dengan masyarakat, sehingga pada pemilu mendatang dapat dipastikan si masyarakat tadi akan memilih Parpol tersebut untuk mewakili menyuarakan suara mereka dalam parlemen.
Kedua, menggunakan metode Terbuka dan Tertutup. Metode ini sangat sederhana. Metode terbuka hampir sama dengan metode pendekatan dan sosialisasi, namun dalam metode  terbuka lebih bersifat khusus. Dimana dalam melakukan pendekatan dan sosialisasi, Parpol diharapkan bisa lebih terarah kepada tujuan utama Partai, bersifat  transparan dan jujur dalam menyampaikan pidato kampenyenya, tidak melakukan kecurangan-kecurangan (seperti: menjelek-jelekkan partai lain, dan lain sebagainya), serta tidak adanya unsur pembohongan publik.
Sedangkan metode tertutup, berkenaan dengan hal-hal yang bersifat urgent dan rahasia bagi Parpol yang tidak boleh bocor ke publik atau ke Parpol lain. Misalnya, tentang kelemahan-kelemahan atau kekurangan yang ada di badan partai, sedapat mungkin harus bisa ditutupi untuk mencegah Nol-nya dukungan masyarakat terhadap partai tersebut.
***
Berbicara tentang tantangan dalam pemilu 2009 di Aceh, maka harus kita garis-bawahi bahwa Parlok dan Parnas sama-sama memiliki visi-misi yang mengarah pada tujuan akhir, yaitu menuju Aceh ke arah yang lebih baik. Namun, untuk mewujudkan visi-misi tersebut Parpol harus melihat tantangan yang harus dilalui itu seperti apa dan bagaimana pemecahannya. Berikut ini saya representasikan mengenai tantangan terbesar Parlok dan Parnas dalam pemilu mendatang:
Adanya impresi dari masyarakat yang beranggapan bahwa Parlok terkesan ngotot ingin menang. Dimana parlok yang kader-kadernya didominasi oleh eks GAM yang hanya berpengalaman dalam perang gerilya dan belum mahir dalam urusan politik yang sarat dengan intrik, tiba-tiba ikut ambil bagian dalam mengurusi perpolitikan. How could it be? Dikhawatirkan mereka akan kocar-kacir dalam membuat kebijakan politik karena tidak mengerti apa yang harus dilakukan ( terkecuali bagi eks GAM yang lulusan Perguruan Tinggi atau pengamat politik), dan yang terkena imbasnya adalah rakyat. Sungguh tragis dan memilukan. Ini merupakan tantangan terbesar bagi Parlok sendiri agar berbenah diri dan kedepannya juga bisa lebih mahir dalam menguasai dunia politik. Salah satu cara yang tepat, ya dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi kader. Semoga carut-marut masyarakat terhadap kebobrokan kinerja pemerintah lenyap dan ke-6 parlok yang akan bertarung dalam pemilu 2009 mampu membawa perubahan ke arah yang baik bagi Aceh.
Lain Parlok, lain lagi dengan Parnas. Dalam pemilu 2009 mendatang Parnas memiliki saingan baru yang patut diwaspadai, yaitu Parlok. Kecenderungan parlok yang nota bene eks GAM dan sudah lama eksis ditengah-tengah masyarakat Aceh yang rindu akan sosok pemimpin baru, menimbulkan suatu tantangan tersendiri bagi Parnas. Bagaimana tidak, seperti pilkada yang terdahulu, dimana banyak dimenangkan oleh eks GAM yang diantaranya sekarang telah menjabat sebagai Anggota Dewan, Bupati bahkan menjadi Gubernur Aceh, seperti Irwandi Yusuf. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak kinerja Parnas untuk lebih matang lagi dalam mempersiapkan pemilu 2009 agar memperoleh banyak suara.
Peluang dan tantangan yang paling besar sebenarnya adalah dari masyarakat Aceh itu sendiri. Solusi terbaik untuk menata peluang dan memudahkan tantangan dalam pemilu 2009 mendatang tidak lain adalah peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut memilih dalam pemilu dan menekan jumlah Golput (Golongan Putih). Semoga Pemilu Damai 2009 di Aceh dapat terwujud dan menjadikan Aceh sebagai teladan bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Amiin.

*Penulis: Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Malikussaleh. Tulisan ini diikutsertakan pada lomba Pena Award BEM FISIP Unimal Januari 2009.

DILEMA SEBUAH PELAYANAN PUBLIK

Oleh: Rinaldi A Thal*


Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kewajiban dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal demikianlah yang melatar-belakangi lahirnya kebijakan yang mengatur tentang pola pelayanan publik di Indonesia yang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lahirnya UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik tidak serta merta bisa merubah pola pelayanan yang selama ini masih belum berjalan dengan baik menjadi lebih berkualitas. Terlebih karena undang-undang ini masih terlalu dini. Meski sebelumnya telah ada regulasi baku yang mengatur mekanisme pelayanan publik, namun masih dirasa belum cukup untuk membuat sebuah pelayanan itu menjadi benar-benar dapat memuaskan masyarakat (pelanggan). Karena itu perlu kerja keras dari semua pihak untuk dapat mewujudkannya.
Keberhasilan sebuah pemerintahan juga sangat ditentukan dari baik atau buruknya pelayanan publik yang diberikan. Dinamika dari sebuah pelayanan dapat melahirkan berbagai perspektif yang timbul dari kalangan masyarakat. Ada yang menilai pelayanan publik saat ini sudah berjalan dengan baik, tapi tak jarang yang berpendapat bahwa pelayanan publik di Indonesia masih sangat buruk.
Melihat dari apa yang selama ini terjadi, pelayanan publik bukanlah salah satu bidang yang berhasil diimplementasikan dengan baik yang bisa menjadi kebanggaan pemerintah. Terlebih masyarakat terlanjur menilai bahwa birokrasi dan sistem pelayanan publik di Indonesia lamban dan terbelit-belit. Sebuah dilema yang harus segera dipulihkan.
Pemerintah harus bisa merubah pola pikir masyarakat yang masih menilai negatif tentang birokrasi ke pola pikir yang positif secara komprehensif. Hal tersebut perlu dilakukan dengan upaya-upaya positif pula oleh pemerintah dengan melakukan reformasi birokrasi, sehingga paradigma negatif tentang birokrasi dan pola pelayanan publik yang lahir dari kalangan masyarakat menjadi hilang dan berganti dengan kepercayaan (trust) yang baik kepada pemerintah, terutama kepercayaan terhadap penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan harus bersama-sama dengan masyarakat dalam menyusun dan menetapkan standard pelayanan, hal tersebut sesuai dengan pasal 20 ayat 2 dalam UU No. 25 tahun 2009. Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan harus memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan sehingga iklim pelayanan publik yang terjadi dapat berjalan dengan baik dan bisa memuaskan masyarakat.
Dalam mewujudkan kepuasan masyarakat dalam rangka pelayanan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dalam keputusannya Nomor : 81/1995 menegaskan bahwa pelayanan yang berkualitas hendaknya sesuai dengan sendi-sendi sebagai berikut : pertama, Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur/ tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat dan tidak berbelit-belit serta mudah dipahami dan dilaksanakan.
Kedua, Kejelasan dan kepastian, menyangkut : prosedur/ tata cara pelayanan umum, Persyaratan pelayanan umum, baik teknis maupun administrative, Unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum, Rincian biaya/tarif pelayanan umum dan tata cara pembayarannya, Jadwal waktu penyelesaian pelayanan umum, Hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun penerima pelayanan umum berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan/ kelengkapannya, sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan umum, Pejabat yang menerima keluhan pelanggan (masyarakat).
Ketiga, Keamanan, mengandung arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta dapat memberikan kepastian hukum. Keempat,  Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur/tata cara, persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya/tarif dan hal-hal lain yang yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan difahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
Kelima, Efisien, meliputi persyaratan pelayanan umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan, dicegah adanya pengulangan pemenuihan kelengkapan persyaratan, dalam hal proses pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait.
Keenam,  Ekonomis, dalam arti pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan : nilai barang atau jasa pelayanan umum dengan tidak menuntut biaya yang tinggi diluar kewajaran, kondisi dan kemampuan pelanggan (masyarakat) untuk membayar secara umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, Keadilan yang merata dalam arti cakupan atau jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil. Kedelapan, Ketepatan waktu, dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Kedelapan hal tersebut sesungguhnya merupakan pilar penting bagi terwujudnya sebuah pelayanan yang baik— sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun realita yang terjadi di lapangan apakah sudah sesuai dengan apa yang semestinya terjadi? Sebuah dilema bagi kita melihat bagaimana sebuah realita dan teori tentang pelayanan bisa berjalan dengan harmonis.
Sedikitnya ada empat permasalahan yang menurut penulis tengah mendera pelayanan publik dewasa ini yang menyebabkan tingkat kepuasaan masyarakat masih rendah.
Pertama,  rendahnya kualitas aparatur pemberi pelayanan. Sebuah pelayanan yang berkualitas lahir dari bagaimana seorang aparatur memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kualitas dan profesionalisme kerja seorang aparatur sangat menentukan sebuah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat itu baik atau tidak.
Kedua, kurangnya informasi yang seharusnya diketahui oleh masyarakat. Pihak pemberi atau penyelenggara pelayanan sesuai dengan pasal 23 ayat 5 dalam UU No. 25 tahun 2009, berkewajiban menyediakan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus segala sesuatu yang diperlukan. Namun tak jarang informasi yang seharusnya diketahui oleh masyarakat lambat atau bahkan tidak disampaikan kepada masyarakat, akibatnya masyarakat akan mengalami kesulitan, seperti tidak lengkap berkas yang seharusnya dilampirkan pada saat pengurusan sesuatu, dan hal lain yang mengharuskan masyarakat untuk melengkapi dan mengurusnya kembali.
Ketiga, kurun waktu yang tidak pasti. Seringkali publik mengeluh masalah waktu. Ketidak-pastian waktu dalam pengurusan suatu kebutuhan menyebabkan masyarakat menjadi malas berurusan dengan suatu instansi penyedia pelayanan, meskipun hal tersebut bersifat urgen bagi mereka. Namun karena alasan birokrasi yang lamban dan terbelit-belit itulah yang menyebabkan masyarakat menjadi enggan berurusan dengan birokrasi.
Keempat, adanya pungutan sejumlah uang dengan alasan yang tidak relevan. Meskipun dalam UU No. 25 tahun 2009 pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa, biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara dan/atau masyarakat (dalam hal ini masyarakat juga dibebankan biaya selaku penerima pelayanan), namun yang kerap terjadi para pelaksana pelayanan meminta sejumlah uang kepada penerima pelayanan dengan alasan yang berbeda-beda, seperti untuk uang lelah pekerja, untuk uang minum pekerja, karena peraturannya demikian, dan alasan-alasan lainnya. Sehingga masyarakat dibuat bingung dengan hal tersebut.
Terlepas dari permasalahan tersebut, diharapkan ke depan pola pelayanan publik yang diterapkan di Indonesia bisa berjalan dengan baik, tentunya dapat memuaskan masyarakat. Untuk itu, dengan lahirnya UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ini bisa menjadi acuan dasar dalam tata pelaksaan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan memuaskan pelanggan. Untuk mewujudkannya maka perlu adanya pengawasan dari berbagai pihak, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Ombudsman, dan juga bersama-sama dengan masyarakat sehingga penyelenggaraan pelayanan publik dapat terwujud dengan baik dan harmonis. Semoga...

 *Penulis adalah Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara (Himian) Universitas Malikussaleh Periode 2009-2010.