Sabtu, 07 Agustus 2010

NEGARA DAN KONSTITUSI



A.    Pengertian Negara

Konsep pengertian negara menurut Nicollo Machiavelli, yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya ‘II Principle’ yang dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara hares ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja.
Konsep pengertian negaramodern yang dikemukakan pleh para tokoh antara lain ; Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat agency atau wewenang lauthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Sementara itu menurut Harold J. Lasky, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasi Karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

B.    Konsititusionalisme

Konsititusoionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusi onalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintah diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintah dapat di batasi dan dikendalikan.
Konsesensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada umumnya di pahami berdasarkan pada tiga elemen kesepakatan atau konsensus,:
  1. kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
  2. kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi
  3. kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkup prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan.

C.    Konstitusi Indonesia

1.      Pengantar

 Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat ‘multi interpretable’ atau dengan kata lain berwahyu arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden.
            Amandemen terhadap UUD  1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada 2001, dan amandemen terkhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 agustus 2002.

2.      Hukum Dasar Tertulis ( Undang-undang Dasar )

            Pengertian Hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis ( Undang-undang Dasar ) dan Hukum tidak tertulis ( convensi ). Oleh Karena itu sifat nya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Menurut E.C.S. Wade dalam bukunya, undang-undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan-badan tersebut.

3.      Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis ( convensi )

Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi mempunyai sifat-sifat :
  1. merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek peyelenggaraan negara.
  2. tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
  3. diterima oleh seluruh rakyat.
  4. bersifar sebagai pelengkap

4.      Konstitusi

Pengertian konstitisi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
  1. lebih luas dari pada  undang-undang dasar atau
  2. sama dengan pengertian undang-undang dasar
             
            Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, Karena pengertian uud hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.


5.      Sistem pemerintah negara menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002

Sistem pemerintah negara menurut UUD 1945 Setelah amandemen :

a.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtstaat )

Negara indonesi berdasarkan atas hukum, berarti hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

b.      Sistem Konstitusional

Sistem ini memberikan penegakan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendiri nya juga dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, undang-undang dan sebagainya.

c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat

Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, berarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara secara kelembagaan tinggi negara, walaupun esensi nya tetap rakyat yang memiliki kekuasaan.

d.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR

Dalam penjelasan UUD 1945, “di bawah majelis permusyawaratan rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintah negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden”.

e.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DDP

“Disamping presiden adalah dewan perwakilan rakyat ( DPR ) presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang. Oleh Karena itu presiden harus bekerja sama dengan dewan, akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dewan”.

f.        Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.

“Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri negara ( pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen), presiden mengangkat dan menghentikan menteri negara ( pasal 17 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-menteri negara itu tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat”

g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas

Dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau presiden melanggar undang-undang maupun UUD, maka MPR dapat melakukan  Impeachment.

6.      Negara Indonesia adalah negara hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum yang berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
  1. pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan
  2. peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
  3. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumna dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya, ketentuan ini menunjukan bahwa di negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum, bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasaan.


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar