Minggu, 08 Agustus 2010

FUNGSI CONTROLLING (PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN)

1.      Definisi
Controlling atau pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi.
Controlling atau pengawasan adalah fungsi manajemen dimana peran dari personal yang sudah memiliki tugas, wewenang dan menjalankan pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan agar supaya berjalan sesuai dengan tujuan, visi dan misi perusahaan. Di dalam manajemen perusahaan yang modern fungsi control ini biasanya dilakukan oleh divisi audit internal.
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi. Semua fungsi manajemen yang lain, tidak akan efektif tanpa disertai fungsi pengawasan. Dalam hal ini, Louis E. Boone dan David L. Kurtz (1984) memberikan rumusan tentang pengawasan sebagai: “the process by which manager determine wether actual operation are consistent with plans”.
Sementara itu, Robert J. Mocker sebagaimana disampaikan oleh T. Hani Handoko (1995) mengemukakan definisi pengawasan yang di dalamnya memuat unsur esensial proses pengawasan, bahwa: “pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan – tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.”
Dengan demikian, pengawasan merupakan suatu kegiatan yang berusaha untuk mengendalikan agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memastikan apakah tujuan organisasi tercapai. Apabila terjadi penyimpangan di mana letak penyimpangan itu dan bagaimana pula tindakan yang diperlukan untuk mengatasinya.
Selanjutnya dikemukakan pula oleh T. Hani Handoko bahwa proses pengawasan memiliki lima tahapan, yaitu:
a.       penetapan standar pelaksanaan;
b.      penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan;
c.       pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata;
d.      pembandingan pelaksanaan kegiatan dengan standar dan penganalisaan penyimpangan-penyimpangan; dan
e.       pengambilan tindakan koreksi, bila diperlukan.

2.      Prinsip Pengawasan
1.      Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan harus dimengerti oleh staf dan hasilnya mudah diukur. Misalnya tentang waktu dan tugas-tugas pokok yang harus diselesaikan oleh staf.
2.      Fungsi pengawasan harus difahami pimpinan sebagai suatu kegiatan yang sangat penting dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
3.      Standar unjuk kerja harus dijelaskan kepada seluruh staf karena kinerja staf akan terus dinilai oleh pimpinan sebagai pertimbangan untuk memberikan reward kepada mereka yang dianggap mampu bekerja.

3.      Manfaat Pengawasan
Bila fungsi wasdal dilaksanakan dengan tepat, organisasi akan memperoleh manfaat berupa:
1.      Dapat mengetahui sejauh mana program sudah dilaukan oleh staf, pakah sesuai dengan standar atau rencana kerja, apakah sumberdaya telah digunakan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Fungsi wasdal akan meningkatkan efisiensi kegiatan program.
2.      Dapat mengetahui adanya penyimpangan pada pemahaman staf dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
3.      Dapat mengetahui apakah waktu dan sumber daya lainnya mencukupi kebutuhan dan telah dimanfaatkan secara efisien.
4.      Dapat mengetahui sebab-sebab terjadinya penyimpangan.
5.      Dapat mengetahui staf yang perlu diberikan penghargaan, dipromosikan atau diberikan pelatihan lanjutan.



4.      Proses pengawasan
Terdapat tiga langkah penting dalam proses pengawasana manajerial yaitu:
  1. Mengukur hasil/prestasi yang telah dicapaioleh staf atau organisasi
  2. Membandingkan hasil yang telah dicapai dengan tolok ukur.
  3. Memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi sesuai dengan faktor-faktor penyebabnya, dan menggunakan, dan menggunakan faktor tersebut untuk menetapkan langkah-langkah intervensi.

5.      Obyek Pengawasan
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan manajerial, ada lima jenis obyek yang perlu dijadikan sasaran pengawasan.
  1. Obyek yang menyangkut kuantitas dan kualitas barang atau jasa. Pengawasan ini bersifat fisik.
  2. Keuangan
  3. Pelaksanaan program dilapangan
  4. Obyek yang bersifat strategis
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan sektor lain yang terkait.

6.      Jenis-jenis Pengawasan

  1. Pengawasan fungsiomal (struktural). Fungsi pengawasan ini melekat pada seseorang yang menjabat sebagai pimpinan lembaga.
  2. Pengawasan publik. Pengawasan ini dilakukan oleh masyarakat.
  3. Pengawasan non fungsional. Pengawasan ini biasanya dilakukan oleh badan-badan yag diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan seperti DPR, BPK, KPK, dan lain-lain.

7.      Prinsip Pokok
Fungsi pengawasan adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu:
1.      Adanya Rencana
2.      Adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan.
Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan adalah penting untuk mendapat perhatian.
Pengawasan dan pengendalian (controlling) sebagai fungsi manajemen bila diikerjakan dengan baik, akan menjamin bahwa semua tujuan dari setiap orang atau kelompok konsisten dengan tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Hal  ini membantu menyakinkan bahwa tujuan dan hasil tetap konsisten satu sama lain dengan dalam organisasi. Controlling berperan juga dalam menjaga pemenuhan (kompliansi) aturan dan kebijakan yang esensial.
Proses pengendalian mulai dengan perencanaan dan pembangunan tujuan penampilan kerja. Tujuan penampilan didefinisikan dan standar-standar untuk mengukurnya disusun. Ada 2 tipe standar:
¨            Standar out-put (keluaran): mengukur hasil-hasil tampilan dalam istilah kuantitas, kualitas, biaya atau waktu.
¨            Standar in-put (masukan):  mengukur usaha-usaha kerja yang masuk ke dalam tugas penampilan.

8.      Pengukuran Penampilan Aktual
Pengukuran harus cukup akurat untuk menyorot penyimpangan atau variasi. Tanpa pengukuran, pengendalian yang efektif tidaklah mungkin ada. Pengukuran dilakukan dengan membandingkan hasil dengan tujuan dan standar. Perbandingan dari tampilan aktual dengan tampilan yang diharapkan membangun kebutuhan untuk bertindak.
Cara untuk membuat perbandingan meliputi:
¨            Historis/relatif/rancang-bangun
¨            Benchmarking

9.      Pengendalian Efektif
Pengendalian terbaik dalam organiasasi adalah berorientasi pada strategi dan hasil, dapat dipahami, mendorong pengendalian diri (self-control), berorientasi secara waktu dan eksepsi, bersifat positif, setara dan objektif, fleksibel.
Tipe-tipe pengendalian (awal) preliminary, kadang-kadang disebut kendali feedforward, hal ini harus dipenuhi sebelum suatu perkerjaan dimulai.
Kendali ini menyakinkan bahwa arah yang tepat telah disusun dan sumber-sumber yang tepat tersedia untuk memenuhinya.
Tipe-tipe pengendalian (saat ini) concurrent berfokus pada apa yang sedang terjadi selama proses. Kadang-kadang disebut kendali steering, kendali ini memantau operasi dan aktivitas yang sedang berjalan untuk menjamin sesuatunya telah sedang dikerjakan dengan tepat.
Tipe-tipe pengendalian (akhir) post-action; kadang-kadang disebut kendali feedback , kendali ini mengambil tempat setelah suatu tindakan dilengkapi. Kendali akhir berfokus pada hasil akhir, kebalikan dari input dan aktivitas.
Manajer memiliki 2 pilihan luas dengan memperhatikan pengendalian. Mereka dapat mengandalkan orang-orang untuk melatih pengendalian diri (internal) atas tingkah lakunya sendiri. Alternatif lain, manajer dapat mengambil tindakan langsung (external) untuk mengendalikan tingkah laku orang lain.
Pengendalian internal memberikan individu yang termotivasi untuk melatih pengendalian diri dalam memenuhi harapan pekerjaan. Potensi untuk pengendalian diri dikembangkan ketika orang yang mampu memiliki tujuan tampilan yang jelas dan dukungan sumber-sumber yang tepat.
Pengendalian eksternal terjadi melalui supervisi personal dan penggunaan sistem administrasi formal antara lain sistem penilaian penampilan, sistem kompensasi dan keuntungan, sistem disiplin kepegawaian, dan management-by-objectives (manajemen berdasar tujuan).
Kompensasi dan keuntungan dari sistem pengawasan dan pengendalian yang baik adalah:
¨  Akan menarik orang berbakat dan mempertahankannya di dalam organisasi.
¨  Memotivasi orang untuk menggunakan usaha maksimum dalam pekerjaannya.
¨  Menyadarkan nilai dari kontribusi penampilannya.


Daftar Pustaka

  1. A.A. Gde Manunjaya. 1999. Manajemen Kesehatan. Jakarta: EGC.
  2. Azrul Azwar. 1988. Pengantar Administrasi Kesehatan. Edisi kedua. Jakarta: PT. Bina Rupa Aksara.
  3. Dee Ann Gillies. 1989. Nursing Management. Philadelphia: WB. Saunders Company.
  4. Eleanor J. Sullivan dan Phillip J. Decker. 1985. Effective Management in Nursing. California: Addison-Wesley Publishing Company.
  5. H. Moh. Isa. 1980. Beberapa Bacaan tentang Dasar-dasar Manajemen. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Depkes RI.
  6. T. Hani Handoko. 1995. Manajemen. Edisi kedua. Yogyakarta: BPFE.

PROBLEM PELAYANAN BIROKRASI

Pengertian Birokrasi

Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau+cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer. 
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.

Orientasi pada Pelayanan


Orientasi pada pelayanan menunjuk pada seberapa banyak energi birokrasi dirmanfaatkan untuk penyelenggaraan pelayanan publik. Sistem pemberian pelayanan yang baik dapat dilihat dan besarnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh birokrasi secara efektif didayagunakan untuk melayani kepentingan pelayanan. Idealisnya, segenap kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh aparat birokrasi hanya dicurahkan atau dikonsentrasikat untuk melayani kebutuhan dan kepentingan pengguna jasa. Kemampuan dan sumber daya aparat birokrasi sangat diperlukan agar orientasi pada pelayanan dapat dicapai. Contohnya, antara lain, adalah masalah penyediaan waktu kerja aparat yang benar-benar berorientasi pada pemberian pelayanan kepada masyarakat. Aparat birokrasi yang ideal adalah aparat birokrasi yang tidak dibebani oleh tugas-tugas kantor lain di luar tugas pelayanan kepada masyarakat. Aparat pelayanan yang ideal juga seharusnya tidak memiliki kegiatan atau pekerjaan lain seperti pekerjaan sambilan di luar pekerjaan kantor yang dapat mengganggu tugas-tugas penyelenggaraan pelayanan. Kinerja pelayanan aparat birokrasi akan dapat maksimal apabila bila semua waktu dan konsentrasi aparat benar-benar tercurah untuk melayani masyarakat pengguna jasa.
Kondisi pelayanan yang ideal di atas dalam realitasnya sangat sulit untuk diwujudkan dalam birokrasi. Ketidakjelasan pembagian wewenang, inkonsistensi pembagian kerja, serta sikap pimpinan kantor yang sewenang-wenang memberikan tugas kepada aparat bawahan tanpa memperhitungkan aspek sifat pekerjaan, urgensi pekerjaan, dan dampak pemberian tugas terhadap kualitas pemberian pelayanan kepada masyarakat. Hal-hal tersebut merupakan beberapa fakta penyebab sulitnya aparat birokrasi berkonsentrasi secara penuh pada tugas-tugas pelayanan masyarakat. Aparat birokrasi seringkali meninggalkan tugas pelayanan dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk tugas-tugas lain di luar tugas pelayanan. Kondisi tersebut membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu. Masih seringnya aparat birokrasi meninggalkan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, erat kaitannya dengan adanya tugas-tugas tambahan yang dibebankan oleh pimpinan kepada aparat pada tingkat bawah yang menjalankan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.            Penugasan aparat untuk dinas luar oleh pihak pimpinan kantor pada saat jam pelayanan masih seringkali ditemukan di beberapa kantor pelayanan baik di lingkungan kantor pelayanan desa, kecamatan, kantor pertanahan maupun kantor pelayanan perizinan. Kegiatan dinas luar yang seringkali dilakukan oleh aparat birokrasi adalah melakukan kegiatan peninjauan suatu kegiatan atau membantu pekerjaan dan seksi lainnya. Banyak ditemukan aparat pelayanan yang membantu tugas-tugas dari seksi atau bagian lainnya sehingga tugas pokoknya menjadi terbengkalai, seperti seorang kepala seksi pelayanan harus ikut dalam kegiatan penataan arsip, mengurusi surat menyurat, menjaga dan menerima telepon kantor, atau bahkan penyelenggaraan pasar murah atau sekaten. Tugas-tugas tersebut belum termasuk tugas-tugas untuk kepentingan pribadi yang diberikan oleh pimpinan, seperti mengerjakan tugas-tugas kantor yang seharusnya menjadi bagian tugas pimpinan, menemani tamu kantor atau tamu pimpinan, menyampaikan suatu surat pembenitahuan ke kantor-kantor kelurahan, atau mewakili camat keliling kecamatan untuk memantau dan melakukan pembinaan kepada masyarakat. Pada akhirnya ketidakberadaan petugas pelayanan menyebabkan pemberian pelayanan terhadap pengguna jasa menjadi lambat sehingga kinerja pelayanan publik menjadi buruk.
Alasan yang seringkali dikemukakan oleh pimpinan kantor untuk menugaskan aparat pelayanan mengerjakan tugas lain pada saat-saat jam pelayanan adalah karena terbatasnya jumlah personil aparat pelayanan. Manajemen pembagian tugas dan sebagian besar pimpinan birokrasi yang belum mencerminkan gaya seorang manajer tersebut menjadikan pola pembagian tugas dalam birokrasi antara urusan adimnistratif, tugas pimpinan, dan tugas pelayanan menjadi bercampur. Pimpinan birokrasi seringkali belum dapat membedakan antara tugas pribadi pimpinan, tugas pimpinan kantor yang tidak dapat diwakilkan kepada bawahan, dan tugas pelayanan masyarakat dan aparat pelayanan sehingga seningkali menyebabkan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat cenderung dapat dikalahkan oleh kepentingan pribadi pimpinan atau tugas-tuas pimpinan lainnya. Pada sisi output pelayanan, birokrasi secara ideal harus dapat memberikan produk pelayanan yang berkualitas, terutama dan aspek biaya dan waktu pelayanan. Efisiensi pada sisi input dipergunakan untuk melihat seberapa jauh kemudahan akses publik terhadap sistem pelayanan yang ditawarkan. Akses publik terhadap pelayanan dipandang efisien apabila publik memiliki jaininan atau kepastian menyangkut biaya pelayanan. Kepastian biaya pelayanan yang hams dike1irkan oleh publik merupakan indikator penting untuk melihat intensitas korupsi dalam sistem layanan birokrasi. Birokrasi pelayanan publik yang korup akan ditandaj oleh besarnya biaya ekstra yang harus dikeluarkan oleh pengguna jasa dalam mengakses layanan. Publik, dengan demikian, harus mengeluarkan biaya ekstra untuk dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dan birokrasi, padahal secara prinsip seharusnya pelayanan terbaik harus dapat dinikmati oleh publik secara keseluruhan. Demikian pula efisiensi pelayanan dan sisi output, dipergunakan untuk melihat pemberian produk pelayanan oleh birokrasi tanpa disertai adanya tindakan pemaksaan kepada publik untuk mengeluarkan biaya ekstra pelayanan, seperti suap, sumbangan sukarela, dan berbagai pungutan dalam proses pelayanan yang sedang berlangsung.

Kecenderungan aparat birokrasi untuk menerima pemberian uang dan masyarakat pengguna jasa tersebut disebabkan masih adanva budaya upeti dalam sistem pelayanan publik di Indonesia. Budaya pelayanan yang dikembangkan semenjak masa birokrasi keraiaan tersebut pada dasarnya menempatkan aparat birokrasi sebagai pihak yang harus dilayani oleh masyarakat, pelayanan yang hams dilakukan oleh masyarakat tersebut ialah dalam rangka memperoleh patron di dalam birokrasi yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk membangun akses ke birokrasi. Mekanisme pemberian hiaya ekstra dalam praktik pelayanan birokrasi sesungguhnya memperlihatkan berbagai faktor yang sangat kompleks, seperti menyangkut masalah kultur psikologis, sistem pelayanan, mekanisme pengawasan, serta mentalitas aparat maupun pengguna jasa sendiri.
Praktik pelayanan dengan memberikan uang ekstra kepada aparat birokrasi tersebut telah menjadi suatu kebiasaan umum di lingkungan birokrasi. Aparat birokrasi menjadi terbiasa dalam budaya pelayanan yang mengharapkan adanya pemberian uang dan masyarakat. Apabila dalam memberikan pelayanan pengguna jasa tidak memberikan imbalan dalam bentuk uang ekstra tersebut, biasanya aparat dalam bekerja terkesan lamban atau seenaknya sendiri. Sebaliknya, semakin besar imbalan yang diberikan masyarakat pengguna jasa akan semakin memacu motivasi kerja aparat dalam melayani masyarakat pengguna jasa tersebut. Selain ditinjau dan segi biaya, efisensi pelayanan publik juga ditinjau dan segi waktu pelayanan. Keluhan yang dialami oleh pengguna jasa menyangkut waktu pelayanan adalah ketidakjelasan waktu pelayanan. Sebenarnya banyak pengguna jasa yang tidak berkeberatan untuk membayar mahal kalau jelas perinciannya untuk keperluan apa, dan berapa lama waktu yang diperlukan. Akan tetapi, waktu yang diperlukan untuk mengurus pelayanan publik sangat tidak jelas. Urusan yang sama sangat mungkin membutuhkan biaya dan waktu yang jauh berbeda.
Menurut petugas pelayanan, lamanya pemberian pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa disebabkan adanya kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi peralatan pendukung yang tidak memadai, kualitas SDM rendah, dan koordinasi antarunit. Selain itu, faktor kualitas sumber daya manusia yang relatif rendah semakin menghambat pemberian pelayanan kepada masyarakat. Kualitas SDM yang rendah tersebut ditandai dengan ketidakmampuan petugas memberikan solusi kepada customer atau yang lebih dikenal dengan melakukan tindakan diskresi. Faktor rendahnya pendidikan para petugas pelayanan mempengaruhi peimikiran mereka bahwa semua keputusan harus berasal dan atasan dan harus berpegang teguh kepada juklak/juknis sehingga ketika seorang pengguna jasa memerlukan pelayanan yang cepat, aparat tidak mampu mcmenuhinya karena harus menunggu instruksi atasan terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan pelayanan publik menjadi memerlukan waktu pelayanan yang relatif lebih lama. Kendala lain yang dihadapi adalah kendala eksternal yaitu kendala yang disebabkan oleh pengguna jasa itu sendiri seperti ketidaklengkapan dokumen, pengguna jasa tidak kooperatif dan ketiadaan koordinasi antarinstansi seperti dari kelurahan ke kecamatan. Masalah ketidaklengkapan persyaratan/dokumen yang harus dilengkapi oleh pengguna jasa seringkali membuat aparat menolak memberikan pelayanan. Pengguna jasa disarankan untuk melengkapinya terlebih dahulu.

Di sini yang menjadi persoalan adalah ketika lokasi tempat tinggal seorang pengguna jasa jauh dan instansi tersebut dan masalah kesibukan pengguna jasa membuat penyelesaian urusan menjadi lebih lama. Hal tersebut diakui oleh aparat sebagai penyebab utama kelambatan, tetapi jarang sekali aparat yang mempunyai inisiatif untuk tetap memproses berkas-berkas urusan tersebut dan kekurangan persyaratan dilengkapi kemudian. Bagi aparat, apabila tetap diproses, akan menyulitkan kerja mereka sendiri. Pengguna jasa juga seringkali tidak kooperatif maksudnya yaitu bahwa kadangkala pengguna jasa menghalalkan segala cara untuk menyelesaikan urusannya meskipun melanggar peraturan.
           

Penilaian Terhadap Pelayanan Birokrasi


Kumorotorno (1996) menggunakan beberapa kriteria untuk dijadikan pedoman dalam menilai kinerja organisasi pelayanan publik, antara lain:

1. Efisiensi
Efisiensi menyangkut pertimbangan tentang keberhasilan organisasi pelayanan publik mendapatkan laba, memanfaatkan faktor-faktor produksi serta pertimbangan yang berasal dari rasionalitas ekonomis.

2. Efektivitas
Apakah tujuan dan didirikannya organisasi pelayanan publik tersebut tercapai? Hal tersebut erat kaitannya dengan rasionalitas teknis, nilai, misi, tujuan organisasi, serta fungsi agen pembangunan.

3. Keadilan
Keadilan mempertanyakan distnibusi dan alokasi layanan yang diselenggarakan oleh organisasi pelayanan publik. Kriteria ini erat kaitannya dengan konsep ketercukupan atau kepantasan. Keduanya mempersoalkan apakah tingkat efektivitas tertentu, kebutuhan dan nilai-nilai dalam masyarakat dapat terpenuhi.

4. DayaTanggap
Berlainan dengan bisnis yang dilaksanakan oleh perusahaan awasta, organisasi pelayanan publik merupakan bagan diri daya tanggap negara atau pemerintah akan kebutuhan vital masyarakat. Oleh sebab itu, kriteria organisasi tersebut secara keseluruhan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan demi memenuhi kriteria daya tanggap.

Sabtu, 07 Agustus 2010

NEGARA DAN KONSTITUSI



A.    Pengertian Negara

Konsep pengertian negara menurut Nicollo Machiavelli, yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya ‘II Principle’ yang dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara hares ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja.
Konsep pengertian negaramodern yang dikemukakan pleh para tokoh antara lain ; Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat agency atau wewenang lauthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Sementara itu menurut Harold J. Lasky, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasi Karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

B.    Konsititusionalisme

Konsititusoionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusi onalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintah diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintah dapat di batasi dan dikendalikan.
Konsesensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada umumnya di pahami berdasarkan pada tiga elemen kesepakatan atau konsensus,:
  1. kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
  2. kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi
  3. kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkup prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan.

C.    Konstitusi Indonesia

1.      Pengantar

 Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat ‘multi interpretable’ atau dengan kata lain berwahyu arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden.
            Amandemen terhadap UUD  1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada 2001, dan amandemen terkhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 agustus 2002.

2.      Hukum Dasar Tertulis ( Undang-undang Dasar )

            Pengertian Hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis ( Undang-undang Dasar ) dan Hukum tidak tertulis ( convensi ). Oleh Karena itu sifat nya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Menurut E.C.S. Wade dalam bukunya, undang-undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan-badan tersebut.

3.      Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis ( convensi )

Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi mempunyai sifat-sifat :
  1. merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek peyelenggaraan negara.
  2. tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
  3. diterima oleh seluruh rakyat.
  4. bersifar sebagai pelengkap

4.      Konstitusi

Pengertian konstitisi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
  1. lebih luas dari pada  undang-undang dasar atau
  2. sama dengan pengertian undang-undang dasar
             
            Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, Karena pengertian uud hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.


5.      Sistem pemerintah negara menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002

Sistem pemerintah negara menurut UUD 1945 Setelah amandemen :

a.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtstaat )

Negara indonesi berdasarkan atas hukum, berarti hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

b.      Sistem Konstitusional

Sistem ini memberikan penegakan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendiri nya juga dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, undang-undang dan sebagainya.

c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat

Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, berarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara secara kelembagaan tinggi negara, walaupun esensi nya tetap rakyat yang memiliki kekuasaan.

d.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR

Dalam penjelasan UUD 1945, “di bawah majelis permusyawaratan rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintah negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden”.

e.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DDP

“Disamping presiden adalah dewan perwakilan rakyat ( DPR ) presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang. Oleh Karena itu presiden harus bekerja sama dengan dewan, akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dewan”.

f.        Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.

“Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri negara ( pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen), presiden mengangkat dan menghentikan menteri negara ( pasal 17 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-menteri negara itu tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat”

g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas

Dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau presiden melanggar undang-undang maupun UUD, maka MPR dapat melakukan  Impeachment.

6.      Negara Indonesia adalah negara hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum yang berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
  1. pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan
  2. peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
  3. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumna dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya, ketentuan ini menunjukan bahwa di negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum, bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasaan.


  

ADMINISTRASI PUBLIK DAN AGAMA

A.    ISLAM


Nabi Muhammad SAW (570-632) selain sebagai nabi dan Rasul terkhir, sekaligus adalah pemimpin pemerintahan islam medinah yang sampai ini sabda-sabda nya tertulis rapi tentang politik, pemerintahan, administrasi public dan hukum tata negara. Sebagai pamong praja sekaligus negarawan, beliau menerima dan mengirim duta-duta, mempersatukan suku-suku, berperang dan melaksanakan perdamaian, bermusyawarah dan menyampaikan demokrasi melalui parlemen.
Nabi Muhammad SAW melaksanakan politik kenegaraan, mengirim dan menerima duta, memutuskan perang dan membuat perjanjian serta bermusyawarah. Tetapi dalam kekuasaan tertinggi memempatkan Allah sebagai Raja, yang memiliki segala keagungan.

Nabi Muhammad SAW dalam hal ilmu administrasi publik, diantara nya :
-         tentang oposisi beliau
-         tentang sogok
-         tentang korupsi
-         tentang loyalitas
-         tentang kejujan aparat pemerintah
-         tentang kepemimpinan aparatur negara
-         tentang jabatan kenegaraan

          Kelompok asministrasi publik juga disebut didalam kitab suci Al Quran, mereka bernama pemerintah yang memiliki wewenang dan legisimasi untuk berkuasa, sebaliknya orang-orang yang diperintah disebut rakyat (public), yang memiliki keharusan untuk memtaati perintah.


B.    KRISTEN

Dalam theologia agama Kristen, sifat-sifat baik bagi umat Kristen sering diberi nama dengan kebajikan. Para ahli theologia membahas tujuan kebajikan pokok ini, yang dapat digolongkan ke dalam kebajikan Adi kodrati dan kebajikan kodrati itu sendiri.
Kebajikan Adi kodrati meliputi : iman, pengharapan, kasih.
Kebajikan kodrati meliputi : penguasa diri, keadailan, ketabahan, kebaikan

Kasih dalam pengertian agama Kristen berarti memberikan diri kepada orang lain dengan penuh kecintaan. Jadi kasih berarti kesediaan mengorbankan diri sendiri untuk orang lain. Hamper semua orang Kristen setuju bahwa hukum kasih didalam agama Kristen adalah merupakan norma-norma pokok untuk kehidupan manusia.


C.          BUDHA

Sang Budha adalah aparat pemerintah, Karena beliau adalah putra mahkota yang berhak mewarisi tahta kerajaan kapilavastu di sebelah utara India, jadi beliau sangat dekat dengan segala macam persoalan pemerintah, administrasi public, hukum dan politik. Maka pemerintah harus beretika sebagai :
  1. menyampaikan pidato di hadapan masyarakat harus benar
  2. perbuatan dalam menyelengaraan administrasi publik harus benar
  3. berpikir memutuskan segala kendala yang dihadapi
  4. menimbang segala sesuatu harus dengan pandangan yang benar
  5. mencari nafkah
  6. berupaya untuk memperoleh sesuatu harus dengan jalan yang benar
  7. mengingat rakyat harus di pimpin dengan perhatian yang benar
  8. meditasi menyatukan diri dengan yang maha esa harus benar faktor ini di uraikan sehingga mudah dimengeri
  
D.   HINDU

Dalam agama Hindu, etika administrasi publik dicontohkan dalam kisah episode besar Ramayana dan Mahabhrata. Namun dalam kisah mahabrata, sang wisnu yang menitis kedalam tubuh ekaristi sri kresna, hanya menjadi wasit dalam perang besar Bharata Yudha. Sedangkan perpanjangan tangan melakukan tugas-tugas keduniawian termasuk administrasi publik, dilaksanakan oleh adik iparnya sendiri, yaitu Adipati Raden Harjuna.

          Jadi perang belum tentu bertentangan dengan etika bernegara, Karena tujun utama adalah penegakan kebenaran itu sendiri. Sang Hyang Tunggal dalam agama Hindu adalah kebenaran sejati, kesadaran tertinggi, pengetahuan yang tidak terbatas, serta kebahagiaan itu sendiri


E.    YAHUDI

Terbunuhnya PM Isrrael Yitzhak Rabin beberapa waktu yang lalauoleh garis keras yahudi, dan si pelaku dengan santai mengucapkan bahwa ia diperintahkan oleh Tuhan, Karena menang dalam agama yahudi ado beberapa sekte antara lain:
Sekte parisi/rabani, sekte sadduki, sekte pembaca, sekte, penulis, sekte fanatik.

          Dalam keberadaan administrasi publik, dimana perhatian utama nya ditunjukkan pada pelayanan public, maka public yang mereka artikan adalah bangsa yahudi sendiri yang sangat mereka banggakan sebagai bangsa pilihan Tuhan. Inilah awal dialog ulang yang dialami pertama kali diantara manusia dengan tuhan sang pencipta, bila mempercai manusia berasal dari adam.
          

Pengertian Komunikasi

Komunikasi adalah suatu proses interaksi atau hubungan saling  pengertian satu sama lain antara manusia.
Pengertian Komunikasi dalam berbagai segi:
a.       Pengertian komunikasi secara etimologis.
Secara etimologis atau menurut asal katanya, istilah komunikasi berasal dari bahasa Latin communication dan perkataan ini bersumber pada kata communis. Arti communis di sini adalah sama, dalam arti kata sama makna, yaitu sama makna mengenai suatu hal. Jadi, komunikasi berlangsung apabila antara orang-orang yang terlibat terdapat kesamaan makna mengenai suatu hal yang dikomunikasikan.
Jelasnya, jika seseorang mengerti tentang sesuatu yang dinyatakan orang lain kepadanya, maka komunikasi berlangsung. Dengan lain perkataan, hubungan antara mereka itu bersifat komunikatif. Sebaliknya jika ia tidak mengerti, komunikasi tidak berlangsung. Dengan lain perkataan, hubungan antara orang-orang itu tidak komunikatif.

b.      Pengertian komunikasi secara terminologis.
Secara terminologis komunikasi berarti proses penyampaian suatu pernyataan oleh seseorang kepada orang lain.

c.       Pengertian komunikasi secara konsepsional
Secara konnsepsional komunikasi dapat diartikan sebagai suatu proses rangkaian kegiatan penataan, berupa penyampaian warta berita ataupun informasi, baik berupa suara, lambang ataupun kode warna dari satu orang atau beberapa orang ( pihak pertama ) kepada ( pihak ) lain untuk suatu tujuan tertentu.
Komunikasi dapat dilakukan satu arah ( one way traffic ) yang berakibat lebih cepat prosesnya, tetapi kurang efektif. Selain dari itu komunikasi juga dapat dilakukan dua arah ( two way traffic ) yang berakibat lebih lama temponya, namun cukup efektif hasilnya. Sebagaimana diketahui, komunikasi satu arah dilakukan dalam briefing yang bersifat kemiliteran, sedangkan komunikasi dua arah dilaksanakan dalam dialog yang lebih demokratis.
Dengan komunikasi akan terlibat faktor pikiran, perasaan, kehendak dan antusiasme. Karena itu dipergunakan untuk transfer of knowledge ( pengiriman pengetahuan ) dan transfer of value (pengiriman nilai ). Dengan komunikasi yang  terlatih kita dapat menguasai pikiran orang lain (hipnotisme).
Keith Davis dalam bukunya “ Human Relation at Work “  mengatakan bahwa komunikasi adalah kegiatan penyampaian pesan dan pengertian dari seseorang kepada orang lain.
Dalam komunikasi diperlukan kesamaan makna terhadap maksud yang hendak disampaikan. Komunikasi sangat dalam perencanaan, agar teman  sekerja mengerti arah yang hendak dicapai. Begitu juga dalam pengaturan dan pengawasan, agar bawahan yang dipimpin tidak melanggar ketentuan. Dengan begitu komunikasi membuat para pemimpin dapat melimpahkan sebagian tugas, wewenang dan kesempatannya kepada orang-orangnya yang dianggap pantas.

Tujuan Komunikasi
            Komunikasi menjadi aspek yang sangat penting dalam hubungannya dengan pelayanan publik. Tujuan komunikasi adalah untuk menjadikan orang yang diajak berkomunikasi menjadi mengerti.
            Mengkomunikasikan informasi apa saja yang dilakukan aparat pemerintah sudah menjadi tugas wajibnya. Lebih dari itu, komunikasi juga merupakan cara tepat untuk menumbuhkan citra (image). Cara berkomunikasi aparat yang kurang tepat, bisa menumbuhkan sikap negatif. Sebaliknya cara yang tepat sekalipun belum tentu menjadikan citra positif, setidaknya bias diterima oleh masyarakat.